Membangun kesadaran berzakat melalui lembaga

oleh: Ade Ifan Rustandi, S.Ud *)

Allah SWT. Menurunkan Islam sebagai agama yang sempurna merupakan sebuah berkah tiada terhingga kepada kita. Nabi Muhammad sebagai Rasul terakir merupakan teladan sempurna dalam menjalankan agama Islam. Umat Islam adalah umat yang mulia, terpilih untuk mengemban risalah agar menjadi saksi atas segenap umat dan bangsa. Tugas umat Islam sebagai khalifah di muka bumi agar terwujudnya kehidupan dunia dan yang adil dan makmur di manapun mereka berada. Karena  itu, umat Islam seharusnya menjadi rahmat sekalian alam.

Melihat kenyataan umat Islam kini jauh dari kondisi ideal, adalah sebagai akibat belum mampu mengubah apa yang ada pada diri mereka sendiri (QS. Ra’d[13]: 11). Salah satu pokok ajaran Islam yang masih terasa belum optimal adalah permasalahan menanggulangi kemiskinan dengan mengoptimalkan potensi pengumpulan dan pendayagunaan zakat, infaq dan shadaqoh (ZIS).

Makna zakat secara terminologis berarti mengeluarkan sebagian harta dengan persyaratan tertentu untuk diberikan kepada kelompok tertentu (mustahiq) dengan persyaratan tertentu pula. Salah satu aspek penting dalam pelaksanaan penghimpunan dan pendayagunaan zakat adalah pentingnya kesadaran umat untuk berzakat melalui lembaga. Masih berkembangnya pemehaman di tengah masyarakat bahwa zakat itu lebih afdhal dan lebih baik apabila muzakki menyalurkan langsung zakatnya kepada para mustahik, tanpa melalui perantara amil. Sebagian masyarakat bahkan merasa bahwa penyaluran langsung ini lebih efektif, karena mereka bisa melihat kondisi riil para penerima zakat.

Dengan pemahaman seperti ini, maka praktek membagi-bagikan uang kepada ribuan mustahik yang mengantri, masih kerap terjadi. Meski menyalurkan langsung ini tidak dilarang, namun misi zakat untuk mengentaskan kemiskinan dipastikan akan sulit terwujud. Juga dari sisi kemanusiaan, praktek tersebut kurang manusiawi dan cenderung merendahkan harkat dan martabat mustahik. Dengan pola seperti ini, maka dampak dari penyaluran zakat hanya akan bersifat jangka sangat pendek. Adapun tujuan jangka panjang yang ingin dicapai, yaitu memenuhi kebutuhan hidup dan meningkatkan daya tahan perekonomian mustahik, bahkan mentransformasi mereka menjadi muzakki, akan sangat sulit dicapai.

Allah SWT berfirman : “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka…” (QS. At-Taubah: 103).

Dengan awal kalimat ayat di atas secara jelas kita bisa fahami bahwa ada orang diantara umat Islam yang diperintahkan untuk mengambil zakat dari kalangan berada diantara orang Islam. Ketika perintah ini diartikan setiap orang yang merasa bagian dari mustahik, maka akan muncul kekacuan pemahan dikalangan umat Islam. Ayat di atas akan rancu ketika dipahami mengambil harta orang lain tanpa izin pun dibenarkan ketika itu mengambil hak mustahik.

 Lebih lanjut Allah SWT berfirman : “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, ‘amil (pengurus-pengurus zakat) , para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60).

Ketika menyebutkan berbagai ashnaf, Allah menyelipkan bagian bagi ‘amil (pengurus-pengurus zakat). Pengurus zakat merupakan kepanitiaan, kelompok, lembaga. Dalam undang-undang perzakatan nomor 23 tahun 2011 hasil Judicial Refiew, mahkamah konstitusi memberikan putusan bahwa yang boleh mengumpulkan dan mendayagunakan zakat adalah BAZNAZ, LAZ dan orang atau kelomok yang mendapat izin atau memberitahukan kegiatan pengelolaan zakat dimaksud kepada pejabat yang berwenang.

Jika merujuk kepada apa yang telah dipraktekkan oleh Rasulullah SAW, maka kita akan menemukan fakta tidak pernah ada contohnya di zaman Nabi, seorang muzakki menyalurkan zakatnya secara langsung kepada mustahik tanpa melalui amil.  Rasulullah Saw. bersabda: “Barangsiapa memberikannya (zakat) karena berharap mendapatkan pahala, maka baginya pahala. Dan barangsiapa yang enggan mengeluarkannya, kami akan mengambilnya (zakat), ….” (HR. Nasa’i). Dengan kata ‘kam akan mengambilnya” menunjukkan rasulullah sebagai kepala pemerintahan memberikan tugas khusus bagi suatu lembaga pemungut zakat.

Pendapat Yusuf Qardhawi dalam kondisi pemerintah mengalami problem sehingga tidak dapat mengelola zakat dengan baik, Zakat dapat dikelola oleh lembaga Amil zakat yang dibangun masyarakat. (Eri Sudewo, Manajemen Zakat, Hal 24)

Menurut Abu Ubaid dalam Kitab al-Amwal, munculnya praktek penyaluran langsung itu mulai terjadi pada masa transisi kekuasaan dari Khalifah Ali bin Abi Thalib RA kepada Dinasti Umayyah. Abu Ubaid mengutip pernyataan Ibnu Umar, ketika ditanya oleh masyarakat, mengatakan bahwa apabila terjadi situasi yang bersifat chaos, dimana terjadi instabilitas pemerintahan akibat konflik ataupun kudeta politik, maka menyalurkan zakat secara langsung kepada mustahik diperbolehkan.

Dalam konteks kekinian, situasi chaos ini dapat kita terjemahkan sebagai kondisi yang bersifat ekstrim dan tidak biasa terjadi. Sebagai contoh adalah bencana alam, kudeta pemerintahan, perang antar etnis, dan sebagainya. Atau bisa juga kita artikan sebagai suatu keadaan dimana di suatu daerah, tidak terdapat sama sekali institusi amil zakat, baik BAZNAS maupun LAZ (Lembaga Amil Zakat).

Dalam situasi seperti ini, maka seseorang bisa langsung menyalurkan zakat kepada yang mereka membutuhkan tanpa melalui amil. Sebaliknya, apabila situasi yang terjadi adalah bersifat normal, maka mengkonsolidasikan penghimpunan dana pada lembaga amil, menjadi satu hal yang perlu untuk dilakukan umat ini. Karena itu, dalam QS 9 : 60, Allah SWT secara eksplisit telah menegaskan keberadaan amil, sebagai lembaga yang menjalankan fungsi intermediasi antara muzakki dengan mustahik. Keberhasilan pelaksanaan fungsi intermediasi ini sangat menentukan pencapaian tujuan ibadah zakat itu sendiri. Wallohu a'lam.

*) Penulis adalah kepala divisi Pendayagunaan Pusat Zakat Umat perwakilan Cianjur
Share on Google Plus

About Rasyid El-Rasya

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.