oleh: Amien Muchtar
Pada 12 bulan hijriah terdapat 4 bulan yang ditetapkan oleh
Allah kehormatannya. Allah berfirman: “Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi
Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan
langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram (terhormat).” (QS.
At-Taubah:36)
Bulan haram yang dimaksud adalah bulan Dzulqa`dah,
Dzulhijjah, Muharram dan Rajab. (H.r. Al-Bukhari). Penghormatan terhadap
bulan-bulan ini, khususnya bulan Dzulhijjah, antara lain terkait dengan syariat
ibadah haji.
Bagi orang yang tidak melaksanakan haji, ada ibadah lain
yang ditetapkan oleh Allah sebagai wujud dari memelihara kehormatan bulan
Dzulhijjah, yaitu
Shaum Arafah
Dari Abu Qatadah, ia berkata, Rasulullah saw. telah
bersabda,”Shaum Hari Arafah itu akan mengkifarati (menghapus dosa) dua tahun,
yaitu setahun yang telah lalu dan setahun kemudian. Sedangkan shaum Asyura akan
mengkifarati setahun yang lalu” H.r. Al-Jama'ah kecuali Al-Bukhari dan
At-Tirmidzi (Lihat, Ahmad, Musnad Ahmad, XXXVII:222, No. hadis 22.535, Muslim,
Shahih Muslim, I:520, An-Nasai, As-Sunan Al-Kubra, II:150, No. hadis 2796, Ibnu
Majah, Sunan Ibnu Majah, II:340, 343, Ath-Thabrani, Al-Mu'jam Al-Awsath,
VI:300, No. hadis 5642)
Hadis ini diriwayatkan pula oleh Ath-Thabrani dari Sahabat
Zaid bin Arqam, Sahl bin Saad, Qatadah bin Nu'man, Ibnu Umar, dan Abu Sa'id
Al-Khudriy. Dalam versi Abu Sa'id Al-Khudriy dengan redaksi
Dari Abu Said, dari Nabi saw. Shaum Arafah itu merupakan
kifarat tahun yang telah lalu dan tahun yang akan datang. (H.R. Ath-Thabrani,
Al-Mu'jam Al-Awsath, III:45. No. hadis 2086).
Takbiran Iedul Adha
Selain Shaum sunat Arafah, pada bulan Dzulhijjah kaum
muslimin juga disyariatkan untuk bertakbir. Bertakbir dilakukan sejak subuh 9
Dzulhijjah hingga ashar 13 dzulhijjah. Membacanya tidak terus menerus,
melainkan bila ada kesempatan, baik ketika berkumpul di masjid atau di rumah
masing-masing. Hal itu sebagaimana dijelaskan dalam hadis sebagai berikut:
Dari Ali dan Ammar sesungguhnya Nabi saw… dan “beliau
bertakbir sejak hari Arafah setelah salat shubuh dan menghentikannya pada salat
Ashar di akhir hari tasyriq (13 Dzulhijjah). (H.r. Al-Hakim, Al-Mustadrak,
I:439; Al-Baihaqi, As-Sunan Al-Kubra, III:312)
Bagi Calon Qurbani: Makruh Memotong Rambut dan Kuku
Dari Umi Salamah bahwasannya Nabi saw. bersabda, “Apabila
masuk sepuluh hari (bulan Dzulhijjah) sedangkan salah seorang di antara kalian
hendak berkurban maka janganlah menyentuh (janganlah memotong) rambut dan
kukunya sedikitpun. (H.R. Muslim)
Dalam redaksi lain
“Apabila masuk sepuluh hari (bulan Dzulhijjah) sedangkan ia
mempunyai hewan kurban yang hendak dikubankan (disembelih) maka janganlah
memotong rambut dan kukunya.” (H.R. Muslim)
“Apabila kalian melihat Hilal (tanggal 1) Dzulhijjah
sedangkan salah seorang diantara kalian hendak berkurban maka peganglah
(janganlah memotong) rambut dan kukunya.” (H.R. Muslim)
Amaliah Ketika Iedul Adha
Qurban
Qurban merupakan salah satu bagian dari Ibadah nusuk, yakni
ibadah dalam bentuk sembelihan. Ibadah nusuk terbagi kepada tiga macam:
Pertama, al-Hadyu, yaitu menyembelih binatang tertentu yang
disyariatkan bagi hujjaj (orang yang beribadah haji). Dan hadyu itu adalah
rangkaian dari ibadah haji.
Kedua, al-Udhhiyyah atau yang biasa disebut kurban, yaitu menyembelih binatang tertentu yang
disyariatkan bagi orang yang tidak sedang beribadah haji.
Udhhiyyah, Idhhiyyah, Dhahiyyah, Dhihiyyah, Adhhat, Idhhat
dan Dhahiyyah maknanya sama, yaitu binatang yang disembelih dengan tujuan
taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah pada hari Iedul Adhha sampai akhir
hari-hari tasyriq. Kata itu diambil dari katadhahwah yang berarti waktu dhuha.
Disebut demikian, dilihat dari awal waktu pelaksanaan yaitu waktu dhuha (Lihat,
Lisanul 'Arab, XIX:211, Mu'jam Al-Wasith, I:537)
Baik al-hadyu maupun al-Udhiyyah terikat oleh miqat zamani
(ketentuan waktu), yaitu tanggal 10 hingga 13 Dzulhijjah sebelum maghrib. Namun
berbeda dengan udlhiyah yang dapat disembelih dimana saja, al-hadyu terikat
pula oleh miqat makani (ketentuan tempat), yaitu wajib disembelih di kota
Mekah, dan apabila hadyu tidak dilaksanakan di Mekah maka hajinya tidak sah.
Ketiga, al-Aqiqah, yaitu menyembelih binatang tertentu pada
hari ke-7 dari kelahiran seorang anak.
Karena qurban itu termasuk nusuk, maka terikat dengan
berbagai ketentuan yang berhubungan dengan jenis binatang, cara dan waktu
penyembelihan, termasuk pendistribusiannya.
Hukum Berkurban
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum berkurban, ada
yang berpendapat wajib dan ada pula yang berpendapat sunnah mu'akkadah. Namun
mereka sepakat bahwa amalan mulia ini memang disyariatkan. (Lihat, Hasyiyah
Asy-Syarh Al-Mumti', VII:519). Sehingga tak sepantasnya bagi seorang muslim
yang mampu untuk meninggalkannya, karena amalan ini banyak mengandung unsur
penghambaan diri kepada Allah, taqarrub, syiar kemuliaan Islam dan manfaat
besar lainnya.
Ureman kurban
Untuk tiap orang dianjurkan berqurban satu ekor kambing dan
bila yang diqurbankannya itu unta mencukupi dari sepuluh orang. Sedangkan sapi
mencukupi dari tujuh orang, sebagaimana diterangkan dalam hadis berikut ini:
Dari Ibnu Abbas, ia berkata, "Kami bersama Rasululah
saw. dalam perjalanan, maka tiba waktu iedul Adha, lalu kami patungan untuk
seekor sapi tujuh orang dan seekor unta untuk sepuluh orang." H.R.
At-Tirmidzi
Syarat Umur dan kondisi Hewan Kurban
Ketentuan hewan Qurban telah ditegaskan oleh Nabi saw
sebagaimana diterangkan dalam hadis-hadis berikut ini:
Dari Jabir, ia berkata, "Rasulullah saw. bersabda,
'Janganlah kamu menyembelih hewan kurban kecuali yang musinnah (cukup umurna),
sekiranya menyusahkan atas kamu maka sembelihlah kambing jadz'ah." Hr. Abu
Dawud
Kata Ibnu Malik, “Arti asal al-Musinnah hiya al-kabirah bis
sinni (tua umurna). Standar usiamusinnah tergantung jenis hewannya. Apabila
jenis Unta berarti berumur 5 tahun masuk tahun ke-6. Sapi berumur 2 tahun masuk
tahun ke-3. Domba/kambing berumur 1 tahun (Lihat, Aunul Ma'bud, juz
VII:352-353).
Sedangkan arti asal jad'un muda umurnya. Standar usia jad'un
juga tergantung jenis hewannya. Jenis unta berumur maju ke 5 th. Sapi berumur
maju ke-2. Domba/kambing berumur 6 bulan. (Lihat, Taudhihul Ahkam syarah
Bulughul Maram, VII:87)
Keterangan di atas menunjukkan bahwa Qurban tidak sah bila
hewannya bukan unta, sapi, atau domba/kambing. Adapun kerbau termasuk jins
al-baqar (jenis sapi). Hewan-hewan tersebut disyariatkan cukup umur.
Perihal berqurban dengan binatang jenis betina, kita belum
mendapatkan keterangan dari Rasulullah yang melarang berqurban dengan betina.
Adapun keterangan yang sharih, yang tegas-tegas menerangkan akan bolehnya
betina dijadikan qurban ialah dalam aqiqah.
Ummu Karzin pernah bertanya kepada Rasulullah perihal
aqiqah, maka Rasulullah bersabda:
“Ya, bagi anak laki-laki dua kambing dan bagi anak perempuan
satu, dan tidak mengapa kambing jantan atau betina”. H.R. Ahmad dan At-Tirmidzi
Orang tidak biasa menyembelih qurban dengan binatang jenis
betina, mungkin mengingat akan kelanjutan keturunan binatang termaksud. Sebab
dengan adanya penyembelihan binatang jenis betina yang terlampau banyak dapat
mengakibatkan kekurangan ternak, bahkan dapat mengakibatkan musnah atau
habisnya keturunan ternak termaksud.
Selain jenis hewan, disyariatkan pula tentang kondisi hewan
tersebut sebagaimana diterangkan dalam hadis berikut ini:
Dari Bara bin 'Azib, "Rasulullah saw. telah bersabda,
'Empat (cacat) yang tidak boleh dipakai qurban: Juling atau buta sebelah yang
benar-benar julingnya, sakit yang benar-benar sakitnya, pincang yang
benar-benar pincangnya, dan hewan yang telah tua yang sudah tidak bersumsum
lagi." H.r. Al-Khamsah (Imam yang lima)
Pada dasarnya hadis di atas hendak menegaskan bahwa
berqurban itu harus dengan binatang yang baik, sehat, gemuk, dan tidak ada
cacat pada tubuhnya. Bagaimana halnya dengan kambing yang dikebiri ?
Kambing
yang dikebiri tidaklah termasuk cacat. Dalam riwayat Ahmad dan at-Tirmidizi ada
diriwayatkan dari Siti Aisyah, bahwasanya Rasulullah pernah berqurban dengan
dua kibasy yang gemuk, bertanduk dan telah dikebiri (mawjuain).
Syarat Waktu Penyembelihan
Dari Anas r.a. ia berkata, “Nabi saw. telah bersabda, 'siapa
yang menyambelih qurban sebelum salat ied, ia kurban untuk dirinya (bukan
ibadah). Dan siapa yang menyembelih setelah salat, telah sempurna ibadahnya dan
sesuai sunnah muslimin.” 'H.R. al-Bukhari
Dari Anas r.a. ia berkata, “Nabi saw. telah bersabda, 'Pada
hari raya qurban, siapa yang menyambelih qurban sebelum salat ied, maka
hendaklah ia mengulangi lagi." Muttafaq Alaih.
Wallohu a’lam.