
"Hari ini pertemuan untuk lobi-lobi, jam 10.00," kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU perubahan atas UU 10 Tahun 2008 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD, Arif Wibowo, di Jakarta, Kamis (15/3/2012).
Menurut Wakil Ketua DPR bidang politik, hukum, dan keamanan, Priyo Budi Santoso, pertemuan akan dihadiri seluruh pimpinan DPR, pimpinan dan para ketua kelompok fraksi (kapoksi) Pansus RUU Pemilu, serta para pimpinan fraksi. "Kami undang ketua-ketua fraksi, dan meminta untuk tidak diwakilkan," ujarnya.
Lobi diadakan untuk menyelesaikan empat materi krusial dalam RUU Pemilu. Keempat materi krusial itu adalah sistem pemilu, ambang batas parlemen atau parliamentary threshold, alokasi kursi di daerah pemilihan (dapil), dan metode penghitungan suara menjadi kursi.
Pertemuan dilakukan karena hingga saat ini fraksi-fraksi dalam Pansus RUU Pemilu belum juga bersepakat. Soal sistem pemilu, misalnya, sebagian fraksi mengusulkan penggunaan sistem proporsional daftar tertutup, sedangkan sebagian lainnya menginginkan tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
Sementara untuk ambang batas parlemen, usulannya masih bervariasi antara 2,5 persen-5 persen. Begitu pula alokasi kursi DPR, antara 3-6 kursi per dapil, 3-8 kursi per dapil, dan 3-10 kursi perdapil. Adapun metode penghitungan suara, ada tiga usulan, yakni metode kuota, divisor webster, dan divisor d'hondt.
Priyo mengharapkan, pertemuan lobi itu dapat membuahkan kesepakatan. Oleh karena itu, ia meminta tiap-tiap fraksi untuk saling menghormati. Jangan terus menerus memaksakan keinginan, tanpa melihat pertimbangan fraksi lainnya.
Sumber : http://nasional.kompas.com
Sumber : http://nasional.kompas.com